Peluncuran GMHP di Kab Magelang, Untuk Hak Pilih yang Lebih Terlindungi
Kota Mungkid, kpu.go.id - Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah ruang masyarakat yang mempunyai hak pilih bisa menggunakan haknya di hari pemungutan suara. Oleh karenanya DPT harus mempunyai prinsip akurat, komprehensif dan mutakhir sehingga tidak merugikan masyarakat pemilih.
Hal itu yang disampaikan Anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Perencanaan dan Data Wardoyo di acara peluncuran Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di Balai Desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan, Senin (2/10/2018).
Dipilihnya Desa Banyurojo sendiri menurut Wardoyo, karena didesa ini ada banyak mutasi warga, terutama keluarga TNI yang bermukim di kompleks rumah dinas anggota TNI baik yang bertugas di Akmil maupun batalyon armada medan (yonarmed ) setempat.
Imam Saputra dalam kesempatan itu juga sempat mengecek hak pilih anggota keluarganya dalam DPT. Dirinya senang lantaran istri dan anaknya telah terdaftar di TPS 22 Desa Banyurojo.
Di penjelasan yang lain Imam mengajak semua pihak untuk lebih sering berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu agar hak pilihnya bisa dipastikan.
Gerakan Melindungi Hak Pilih ini berlangsung mulai tanggal 2 – 28 Oktober 2018. Posko GMHP tersebar di 372 desa yang ada di Kabupaten Magelang sebagai upaya melayani masyarakat yang belum masuk dalam DPT Pemilu Tahun 2019.
Senada, Sekda Endah Endra Wacana yang dalam kesempatan itu mewakili Bupati Magelang, mengajak masyarakat aktif memeriksa hak pilihnya. Keterlibatan masyarakat membuat pemilu menjadi lebih sukses. (kpu kab magelang/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 615 kali